Akreditasi…. mungkin klo g salah seh seperti pengakuan dari pemerintah yang diberikan untuk lembaga pendidikan/ universitas yang telah memenuhi syarat (may be?) baik sarana,fasilitas sehingga diharapkan nantinya jebolan/ alumni dari lembaga tersebut memiliki SDM atau skill yang layak pakai (hehehe… sory ini cuma pandangan saya). tapi kalo mau dipikir-pikir lagi aturan ini malah bikin semrawut dunia pendidikan indonesia yang sudah kayak nasi mawut (nasi mawut? suka bgt dah..), kalau memang ingin memajukan dunia pendidikan di indonesia harusnya para pemikir2 kita tuh jangan berpikir tiba saat tiba akal, karena dengan aturan ini banyak sarjana2 yang merasa dibodohi, ditipu bahkan merasa percuma belajar bertahun-tahun hanya demi selembar kertas ijasah dan setelah mendaptkannya tidak berguna lagi karena aturan ini,harusnya jika memang ingin meningkatkan kualitas pemerintah harusnya lebih memperketat lagi aturan pendirian sebuah lembaga,bukannya aturan lembaga setelah berdiri, seperti contohnya syarat utama dalam mendirikan lembaga pendidikan sebuah yayasan harus memiliki lahan serta fasilitas pendukung civitas akademik, dan tidak boleh ditawar2,jika tidak mampu memenuhi syarat maka tidak ada izin untuk mendirikan dan menjalankan lembaa tersebut, setelah berdiri dan berjalanpun pemerintah tetap masih harus melakukan controlling.
kalau hanya aturan seperti akreditas saat ini yang di berlakukan buat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di indonesia maka tak akan pernah tercapai tujuan bangsa indonesia untuk mencerdaskan seluruh bangsa ini.
lalau bagaimana dengan lembaga pendidikan yang berdiri tanpa memiliki status akreditas? bahkan ada banyak yang telah menghasilkan/ meluluskan sarjana2 muda baru, pemikir2 muda baru, apa lembaga tersebut salah? jika di lihat dari sisi pendidikan harusnya pemerintah bersyukur dan berteimakasih kepada lembaga2 tersebut, karena mereka juga telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualiatas SDM, dan harusnya lagi pemerintah mendukung dan memberikan bantuan kepada mereka agar lebih meningkatkan lagi kualitas pendidikan, bukan malah membebani mereka dengan aturan yang kepalang tanggung!.
lalu bagaimana dengan alumni / mahasiswa lembaga pendidikan tanpa akreditas? bisa dipastikan hanya kekecewaan yang didapatkan,karena tanpa embel2 akreditas di ijasah yang hanya selembar maka tak ada gunanya semua usaha selama bertahun-tahun. karena tidak dapat digunakan untuk mencari pekerjaan, jdi buat apa susah2 kuliah klo g bisa berguna setelah selesai,memang kuliah bukan jaminan untuk orang dapat meraih sukses atau mendaptkan pekerjaan tetapi setidaknya ada harapan dan keinginan yang ingin dicapai melalui jalan tersebut, trus apa mereka juga salah karena telah salah dalam memilih tempat untuk menuntut ilmu? padahal kalau mau bicara kualitas apa mereka yang berijasah dengan status akreditas lebih bagus dari yang berstatus g jelas? hmmmm… banyak koq sarjana yang dari universitas negeri dan terkenal dari pulau jawa yg kualitasnya abal2 (hehee.. sory neh!!! ini realita). trus masalah akreditasi kayaknya kampus2 yg layak mendaptkan status akreditasi kebanyakan cuma ada dipulau jawa, trus apa smw org hrus kuliah dsana? g kan? kita harus bisa memanfaatkan segala sesuatu yang ada dengan samaksimal mungkin, klo adanya cuma kampus swasta dengan fasilitas seadanya,jdi salah siapa?
1. pemerintah dengan aturannya berniat agar meningkatkan kulitas pendidikan di indonesia, malah bikin tambah g jelas
2. Lembaga pendidikan yang ingin memebantu pemerintah meningkatkan kualitas dengan kemampuan fasilitas seadanya
3.mahasiswa yang telah salah memilih atau karena g ada pilihan kampus lain
hayo……………
Pikir tuh DPR!!!!
jangan cuma berantem rampasan duit korupsi mulu donk……..







